Monthly Archives: September 2009

JEMBATAN ES MENCAIR

Standar

ONDON,-Sebuah jembatan es di Antartika yang menahan lapisan es sebesar wilayah Jamaika patah, dan ini memperbesar kekhawatiran soal dampak pemanasan global.

Ada indikasi baru bahwa lempengan hamparan es itu mungkin akan segera terlepas dari Antarktika. Gambar-gambar satelit terbaru dari Badan Angkasa Eropa (ESA) menunjukkan bahwa salah satu jembatan es yang menghubungkan lempeng Wilksin dengan dua pulau yang berdampingan telah runtuh.

Para ilmuwan mengatakan, pemanasan global menyebab ambruknya jembatan es tersebut. Lempeng itu telah mengalami penyusutan sejak tahun 1990-an, tapi ini kali pertama kehilangan salah satu penghubung yang menahannya tetap di tempat.

Survei Kutub Selatan Inggris (British Antarctic Survey) menyatakan, enam lapisan es di bagian yang sama benua itu telah hilang. Sebuah foto satelit ESA menunjukkan gunung-gunung es baru tercipta yang mengapung di laut di belahan barat semenanjung Antarktika yang menonjol dari benua itu ke arah ujung selatan Amerika Selatan.

“Sangat mencengangkan bagaiman es itu pecah,” kata David Vaughan, glasiologis pada British Antarctic Survey, seperti dikutip kantor berita Reuters. “Dua hari lalu, dia masih utuh. Kami menunggu lama untuk melihat ini,” tambah Vaughan.

Profesor Vaughan berdiri di atas jembatan es itu bulan Januari untuk menempatkan pelacak GPS untuk memantau pergerakan. Meski patahan itu tidak memengaruhi permukaan laut, ini memperbesar kekhawatiran soal dampak perubahan iklim di bagian Antarktika tersebut.

Menurut ilmuwan, Semenanjung Antarktika telah mengalami pemanasan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam masa 50 tahun terakhir. Beberapa lapisan es menyusut dalam 30 tahun terakhir, enam dari jumlah itu ambruk total.
manson
Sumber : BBC

PENCAIRAN ES ANTARTIKA

Standar

Es Antartika Mencair Lebih Cepat dari Perkiraan PDF Cetak E-mail
Kamis, 26 Pebruari 2009

JENEWA — Pencairan daratan es di Antartika lebih cepat dan meliputi daerah yang lebih luas dari yang selama ini diperkirakan. Para ahli melaporkan, Rabu, pencairan daratan es mengancam kenaikan permukaan laut di seluruh dunia yang akan memaksa jutaan orang mengungsi dari dataran rendah.

Sebelumnya, para peneliti menganggap pencairan hanya terbatas di Semenanjung Antartika, sebuah dataran sempit yang mengarah ke Amerika Selatan. Namun, data satelit dan stasiun cuaca kini mengindikasikan pencairan tersebut lebih luas.

”Pencairan juga meluas ke selatan ke wilayah yang disebut Antartika barat,” kata Colin Summerhayes, direktur eksekutif lembaga penelitian Scientific Committee on Antarctic Research yang bermarkas di Inggris. ”Ini tak biasa dan tak diperkirakan,” katanya dalam wawancara kepada AP.

Pada akhir abad ini, percepatan pencairan ini akan membuat permukaan laut naik tiga hingga lima kaki (1-2 meter), level yang lebih tinggi dari yang diperkirakan para ahli dua tahun lalu.

Laporan yang dirilis di Jenewa, Swiss, ini merupakan kesimpulan riset dua tahun yang dilakukan para ahli dari 60 negara. Beberapa temuan mereka telah dilaporkan melalui rilis-rilis sebelumnya.

Di Washington, para peneliti top mengeluarkan peringatan serupa kepada Senat tentang meningkatnya temperatur Antartika. Kepala Panel Antarpemerintah tentang Pewrubahan Iklim (IPCC), sebuah kelompok ilmuwan yang dibentuk oleh PBB, mengatakan kepada Komite Lingkungan dan Pekerjaan Umum Senat AS bahwa bumi memiliki sekitar enam tahun lagi, dengan tingkat polusi CO2 saat ini, sebelum memasuki titik pemanasan global yang parah.

Selama ini, daratan di kutub selatan diperkirakan satu0satunya tempat di muka bumi yang tak mengalami fenomena perubahan iklim. Riset baru-baru ini mengindikasikan bahwa temperatur di sebagian besar wilayah antartika tetap sama.

Laporan yang dirilis Rabu disusun sebagai bagian dari Tahun Kutub Unternasional 2007-2008. Sepanjang dua tahun ini para ahli melakukan riset intensif di Artik dan Antartika, yang digelar selama dua musim panas Antartika. ap/arp/ism

Sumber: http://www.republika.co.id , Kamis, 26 Februari 2009 pukul 21:27:00

Diskripsi

Standar

DISKRIPSI POLDA DIY, POLSEK PIYUNGAN DAN POLMAS

A. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada tanggal 1 juli 1946 diperingati oleh Polri setiap tahun sebagai “Hari Bhayangkara” yaitu peristiwa peralihan status Jawatan Kepolisian Negara, dari lingkungan Departemen Dalam Negeri di bawah Perdana Menteri, dan menjadi Jawatan tersendiri. Hari Bhayangkara yang diperingati oleh Polri tersebut bukanlah memperingati hari lahir Polri, karena Polri telah lahir bersamaan dengan Proklamasi RI. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Polri berpegang pada prinsip 6 Pro dan 3 K, yaitu:
a. Profesional, yaitu mahir dan trampil di bidang Hukum, kemampuan taktik atau teknis Polri dalam menunjang pembinaan Kamtibmas.
b. Proporsional, yaitu bahwa tugas dan kompetensi Polri berdasarkan Undang-Undang.
c. Prosedural, yaitu menurut aturan / mekanisme sesuai petunjuk / ketentuan yang berlaku, namun sederhana dan tidak berbelit-belit.
d. Pro Aktif, berarti mengembangkan inisiatif atau jemput bola dan tidak menunggu-nuggu tugas atau perintah.
e. Progresif, yaitu akselerasi waktu yang cepat dan tidak mengulur waktu serta menghindari kesan mempersulit.
f. Produktif, yaitu sesuai dengan perkembangan tuntutan masyarakat tanpa memberatkan masyarakat.
g. Komitmen, yaitu upaya setiap anggota Polri secara maksimal dalam mewujudkan citra Polri yang berwibawa dan dicintai masyarakat.
h. Konsisten, yaitu pelayanan Polri tetap berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebijaksanaan pimpinan serta diterapkan secara konsekuen.
i. Kemitraan, yaitu penggalangan potensi masyarakat guna mewujudkan dukungan dan jaringan kerjasama terhadap pelaksanaan tugas Polri.
Pada tanggal 10 Juli 1948 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1948 yang ditetapkan di yogyakarta, penilik Kepolisian merubah nama dari Kepolisian propinsi DIY menjadi Kepolisian Wilayah Yogyakarta. Pada saat itu, Polisi Wilayah hanya terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
1. Bagian umum
2. Bagian Reserse Kriminal
3. Bagian pengawas aliran masyarakat.
Demikian pula dengan Polisi Sub Wilayah yang mempunyai bagian yang sama dengan Polisi Wilayah dengan terbentuknya jawatan Kepolisian Negara pada tanggal 17 Agustus 1950 pada Polisi Sub Wilayah terdapat pos-pos Polisi.
Disusul dengan order Kepala Kepolisian Negara tanggal 13 Mei 1951 No.2/ II/ 1951/, kantor Polisi Wilayah bertambah bagian-bagiannya sebagai berikut:
1. Bagian umum
2. Bagian pengawas aliran masyarakat
3. Bagian reserse kriminal
4. Bagian keuangan
5. Bagian perlengkapan
Sehubungan dengan dikeluarkannya Undang-undang Pokok Pemerintahan Daerah Nomor 1/ 1957 tentang pembentukan Daerah Swatantra, maka susunan Kepolisian Daerah berubah. Kepolisian Wilayah Yogyakarta diubah menjadi Distrik Kepolisian Yogyakarta, sedangkan Kepolisian Tingkat Kabupaten tetap bernama POLRES, khusus untuk Kodya Yogyakarta disebut POLRESTA dan pada tahun 2000 berubah lagi menjadi POLTABES.

PERUBAHAN NAMA KEPOLISIAN D.I. YOGYAKARTA
1. Berdasarkan peraturan MENPANGAK No. Pol.: 5/ PRT/ Menpangak/ 1967 tanggal 1 Juli 1967 Kepolisian Yogyakarta menjadi Komando Daerah Inspeksi Yogyakarta.
2. Berdasarkan keputusan Kapolri No. Pol.: 41/ SK/ Kapolri tanggal 25 April 1971 Komando Daerah Inspeksi Yogyakarta diubah menjadi Komando Antar Resort (KOMTARRES) Yogyakarta.
3. Berdasarkan Skep Kapolri no. Pol.: Skep/ 55/ VII/ 1977 tanggal 1 Juli 1977 KOMTARRES Yogyakarta dirubah menjadi Komando Wilayah 96 (KOWIL 96) Yogyakarta.
4. Berdasarkan Skep Kapolri No. Pol.: Kep/ 108/ 1985 tanggal 1 Juli 1985 KOWIL 96 Yogyakarta dirubah lagi menjadi Kepolisian Wilayah (POLWIL) Yogyakarta, sedangkan pada bulan September 1989 Polwil yang terletak di Jl. Malioboro dipindahkan ke Jl. Lingkar Utara Condong Catur Yogyakarta.
5. Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/ 08/ IX/ 1996 tanggal 16 September 1996 POLWIL Yogyakarta dirubah menjadi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Type C.
6. Berdasarkan Keputusan Menhankam/ Panglima TNI No. Pol.: Kep/ 14/ M/ 1999 tanggal 30 Agustus 1999 Kepolisian Daerah mengalami validasi dari Polda type C menjadi Polda type B.
7. Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/ 54/ X/ 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang perubahan struktur pola umum Polda DIY.
8. Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/ 58/ X/ 2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang penetapan Dit Pam Pariwisata di Polda DIY dan Polda Bali.
9. Saat ini Polda DIY memiliki 1 Poltabes, 4 Polres dan 73 Polsek yang tersebar di seluruh wilayah, dengan perincian sebagai berikut:
a. Poltabes Yogyakarta membawahi 14 Polsek
b. Polres Sleman membawahi 18 Polsek
c. Polres Bantul membawahi 17 Polsek
d. Polres Kulonprogo membawahi 12 Polsek
e. Polres Gunung Kidul membwahi 13 Polsek.
Dari riwayat perkembangan Polda DIY ini tentunya membawa dampak atau konsekuensi, baik dari segi organisasi, anggaran dan sumber daya manusia untuk lebih meningkatkan pelayanannya dalam melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat di wilayah ukum Polda DIY.
1. Lambang Polda DIY

Lambang Polda DIY terdiri dari gambar gapura dan sembilan anak tangga serta kelopak “bunga” 5 buah warna putih. Makna atau arti dari gambar yang menjadi lambang Polda DIY adalah:

GAPURA DAN SEMBILAN ANAK TANGGA
a. Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (berada dalam wilayah kerajaan Mataram yang merupakan pusat seni yang adi luhung dari masa ke masa).
b. Jumlah 9 (sembilan) tangga sama dengan, untuk mencapai hasil tugas sebagai Prajurit Bhayangkara harus melewati ujian-ujian (hindari nafsu angkara murka yang ada pada manusia, bersih dan tidak tercela).
c. Yogyakarta merupakan Daerah Istimewa yang mempunyai latar belakang perjuangan sejarah kemerdekaan Republik Indonesia di masa Revolusi dengan pantang menyerah, ini merupakan cerminan dari perjuangan Raja Mataram tempo dulu saat melawan Belanda.

KELOPAK “BUNGA” 5 BUAH WARNA PUTIH
a. SABDA PENDITA RATU yang berarti apa yang dipikirkan secara sempurna dan tidak akan berubah.
b. BERBUDI BAWA LEKSANA yang berarti tidak segan-segan memuji dan memberi penghargaan kepada yang berjasa, serta menghukum kepada yang bersalah demi tegaknya kewibawaan.
2. Visi dan Misi Polda DIY
a. Visi Polda DIY
Membangun opini positif masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat dan penegak hukum yang profesional serta dapat terpercaya melalui pengelolaan dan diseminasi informasi.
b. Misi Polda DIY
1. Menegakkan hukum secara adil, bersih dan mengormati HAM.
2. Memelihara keamanan di wilayah hukum Polda DIY dengan memperhatikan norma-norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.
3. Melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat:
a. Mendorong meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat.
b. Meniadakan rasa kekhawatiran pada orang tua yang meyekolahkan anaknya di Yogyakarta.
4. Memelihara suku-suku dan kolektiva sosial kehidupan masyarakat di Yogyakarta.
Struktur Organisasi Polda DIY

B. Kepolisian Negara Republik Indonesia Sektor (Polsek) piyungan.
Polsek Piyungan berada di Jl. Jogja-Wonosari Km.14 Yogyakarta. Polsek Piyungan merupakan pengemban tugas Kepolisian di tingkat Kecamatan dengan struktur organisasi Kepolisian dibawah struktur Polres Bantul.

Lokasi Polsek Piyungan bila dilihat dari karakteristik daerah dapat dilihat dari segi geografi, wilayah Polsek Piyungan terletak diantara :
BT : 110.18.40 dan 110.34.40
LS : 14.04.50 dan 14.37.50
Wilayah kecamatan Piyungan memiliki luas daerah 31.566,253 Ha dan dibagi menjadi 3 (tiga) kelurahan yaitu :
a. Kelurahan Sitimulyo, dengan luas daerah yaitu : 9,409.625 Ha.
b. Kelurahan Srimulyo, dengan luas daerah yaitu : 14,567.585 Ha.
c. Kelurahan Srimartani, dengan luas daerah yaitu : 8,577.375 Ha.
Adapun batas daerah wilayah Piyungan yaitu :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Berbah Sleman.
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Patuk Gunungkidul.
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan kecamatan Pleret Bantul.
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Banguntapan Bantul.
Wilayah Polsek Piyungan Bila dilihat dari keadaan medan, bentuk permukaan atau kawasannya Yaitu :
a. Di bagian utara terdiri dari dataran rendah dan persawahan dan perkebunan penduduk, di bagian timur terdiri dari dataran rendah, persawahan, sungai, dan perkampungan penduduk.
b. Di bagian barat terdiri dari persawahan, sungai dan perkampungan penduduk.
c. Di bagian selatan terdiri dari dataran rendah, persawahan, perkampungan penduduk dan pegunungan,
d. Di bagian tengah terdiri dari dataran rendah, perkampungan penduduk dan persawahan.
Di wilayah Polsek Piyungan ada beberapa daerah aliran sungai antara lain :
a. Sungai Opak sepanjang 5 km dari desa Tegalyoso, Sitimulyo sampai dengan Ngablak, Sitimulyo.
b. Sungai Gawe sepanjang 6 km dari dusun Kembangsari.
c. Sungai Butung dari dusun Onggopatran sampai dusun Payaktengah Srimulyo.
Di wilayah Polsek Piyungan memiliki akses jalan yang menghubungkan antar propinsi maupun kabupaten atara lain :
a. Jalan Propinsi sepanjang 8 km dari perempatan Sampakan sampai dengan Hargo Dumilah dan dari Piyungan ke Srimartani Piyungan perbatasan Berbah.
b. Jalan Kabupaten sepanjang 26 km terdiri dari ; Jalan antara Sampakan sampai dengan Ngablak untuk daerah Sitimulyo sepanjang 6 km, jalan dari perempatan SLTP Piyungan ke utara sampai dengan Srimartani, Piyungan sepanjang 6 km, jalan perempatan SLTP Piyungan ke selata sampai dengan dusun Kaligatuk 9 km, jalan dari perempatan Srimartani sampai dengan perbatasan Gunungkidul sepanjang 6 km, jalan Dusun Ngijo Srimulyo sampai Plesedan Srimulyo 5 km.
Polsek (Kepolisian Sektor), merupakan bagian dari struktur Organisasi Kepolisian yaitu pengemban fungsi Kepolisian setingkat kecamatan. Bila dilihat dari tinggkat pertanggungjawaban serta koordinasinya, Polsek dalam menentukan langkah dalam mengambil keputusan yang bersekala tingkatan tinggi selalu berkoordinasi pada satuan atas. Polsek di pimpin oleh Kapolsek dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Kapolres dimana Kapolres bertanggung jawab langsung kepada Kapolwil dan Kapolwil bertanggung jawab kepada Kapolda. Polsek didalam struktur organisasi Kepolisian sangat penting perananya yaitu sebagai ujung tombak dalam melaksanakan program-program Kepolisian dan sebagai deteksi dini. Polsek bertanggungjawab sebagai pemelihara kamtibmas yang mencangkup setingkat kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya, Polsek secara organisatoris dibentuk unit kerja dan unit fungsi khusus. meliputi : staf tata urusan dalam (Taud) dan unit Operasional seperti Reskrim, Intelkam, Lalu lintas, Patroli, Babinkamtibmas/Polmas. Secara organisatoris, dapat digambarkan unit pelaksanaan kerja sebagai berikut :
STRUKTUR ORGANISASI POLSEK

Sumber : Polsek Piyungan Th. 2008
Dilihat dari tugas dan fungsinya Kapolsek membawahi Unit kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya yaitu :
1. Taud (Tata urusan dalam )
Dilihat dari tugas dan fungsinya yaitu : mengatur tata urusan dalam yang meliputi perencanaan anggaran yang ada maupun yang akan di usulkan dalam mendukung kegiatan operasional polsek dan anggota di lapangan.
1. Unit Reskrim
Dilihat dari tugas dan fungsinya yaitu : Menyelenggarakan segala usaha, kegiatan represif kepolisian melalui upaya penyidikan kasus-kasus kejahatan atau tindak pidana.

2. Unit Intelkam
Dilihat dari tugas dan fungsinya yaitu : sebagai penyelenggara fungsi kepolisian untuk melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, untuk deteksi dini dan peringatan dini sebagai arah bagi pembinaan dan operasional polri, baik bidang Preemtif, Prefentif maupun refresif serta sebagai bahan pertimbangan, kebijakan pimpinan dalam mengambil suatu keputusan.
3. Unit Lantas
Dilihat dari tugas dan fungsinya yaitu : Sebagai salah satu unsur polri yang melaksanakan egala usaha, pekerjaan dan kegiatan di bidang pengendalian Lalu Lintas untuk mencegah serta meniadakan gangguan, hambatan dan ancaman di bidang Lalu Lintas, agar terjamin keamanan, ketertiban serta kelancaran Lalu Lintas di jalam umum.
4. Unit Patroli Samapta
Dilihat dari tugas dan fungsinya yaitu : Bertugas membina ketentraman masyarakat dengan mengemban fungsi pokok yaitu pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patrli dengan melaksanakan kegiatan preventif / pencegahan terjadinya gangguan Kamtibmas untuk memelihara serta meningkatkan tertib hukum, memelihara dan mengamankan keselamatan orang, harta benda, kepentingan masyarakat dan kepentingan negara.
5. Petugas Polmas
Dilihat dari tugas dan fungsinya yaitu : Anggota Polri yang berpangkat Bintara atau Perwira yang disiapkan secara khusus dan ditugaskan di tiap desa/kelurahan atau suatu kawasan tertentu untuk menyelenggarakan perpolisian masyarakat, membangun komunitas yang dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam meniadakan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban, menciptakan ketentraman, serta mendukung terwujudnya kualitas hidup masyarakat.
Sesuai dengan Undang-undag Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Idonesia, Polsek merupakan ujung tombak sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Pemaknaan akan peran Pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat bisa beragam dari berbagai tinjauan, namun untuk kesamaan persepsi dan langkah tindak dari pemaknaan peran itu dapat dirumuskan :
1. Pelindung : Anggota Polri yang memiliki kemampuan memberikan perlindungan bagi warga masyarakat sehingga terbebas dari rasa takut, bebas dari ancaman atau bahaya, serta merasa tentrem dan damai.
2. Pengayom : Anggota Polri yang memiliki kemampuan memberikan bimbingan, petunjuk, arahan, dorongan, ajakan, pesan dan nasehat yang dirasakan bermanfaat bagi warga masyarakat guna terciptanya rasa aman dan tentram.
3. Pelayan : Anggota polri yang dalam setiap langkah pengabdiannya dilakukan secara bermoral, beretika, sopan, ramah dan proporsional.
C. Tentang Polmas (Perpolisian Masyarakat)
Polmas merupakan kebijakan dan strategi yang dibentuk oleh Kapolri pada tanggal 13 Oktober 2005. Sesuai dengan Skep Kapolri No.Pol. : Skep / 737 / X / 2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat ( Polmas ) Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Skep Kapolri No. Pol. : Skep / 433 / VII / 2006 tanggal 1 Juli 2006 tentang Buku Panduan Pembentukan dan Operasionalisasi Perpolisian Masyarakat ( Polmas ), Pengertian Polmas ialah Perpolisian Masyarakat sebagai konsep mengandung dua unsur, yaitu : Perpolisian dan Masyarakat.
1. Perpolisian mengandung arti segala hal ihwal tentang penyelenggaraan fungsi kepolisian.Dalam konteks ini perpolisian tidak hanya menyangkut hal-hal yang bersifat operasional ( taktik/teknik ) tetapi juga pengelolaan fungsi kepolisian secara menyeluruh mulai dari tataran manejemen puncak sampai manajemen lapis bawah.
2. Masyarakat, kepada siapa fungsi kepolisian disajikan (Public service) dan dipertanggung jawabkan (Public accountability) mengandung penertian yang luas (society) yang mencangkup setiap orang tanpa mempersoalkan status kewarganegaraan dan kependudukannya. Secara khusus masyarakat dapat diartikan berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
a. Wilayah ( Community Of Geography )
Warga masyarakat yang berada di dalam suatu wilayah kecil yang jelas batas-batasnya. Batas yang dimaksud adalah batas geografis dan karakteristik masyarakat. Contoh : RT, RW, kelurahan/desa dan pasar/mall, kawasan industri, stasiun bus/kereta api dan sebagainya.
b. Kepentingan ( Community Of Interest )
Warga masyarakat yang ukan berada dalam satu wilayah tetapi beberapa wilayah yang memiliki kesamaan kepentingan. Misalnya; kelompok berdasarkan etnis/suku, agama, profesi, hobi dan lain sebagainya.
Polmas merupakan model penyelenggaraan fungsi kepolisian yang menekankan pendekatan kemanusiaan ( humanistic approach ) sebagai perwujudan dari kepolisian sipil dan yang menempatkan masyarakat sebagai mitra kerja ( partnership ) yang setara dalam upaya penegakan hukum dan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Falsafah Polmas perlu ditanamkan pada setiap anggota Polri sehingga dapat terwujud dalam sikap, perilaku dan upaya menarik simpatik dan dukungan masyarakat. Sejalan dengan itu model Polmas juga perlu dikembangkan secara terprogram dalam kehidupan masyarakat lokal (komunitas) sehingga merupakan sebuah pranata sosial yang dikelola bersama oleh Polri, pemerintah daerah/desa dan masyarakat setempat dalam upaya menanggulangi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban.
Polmas sebagai Falsafah dan Strategi :
a. sebagai falsafah, perwujudan Polmas merasuk dalam sikap perilaku setiap anggota Polri yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial/kemanusiaan dan menampilkan sikap serta saling menghargai antara polisi dengan warga masyarakat dalam rangka menciptakan kondisi yang menujang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
b. Sebagai suatu strategi/program, Polmas berarti model perpolisian yang menekankan kemitraan yang sejajar antara petugas Polmas dengan masyarakat lokal dalam menyelesaikan dan mengatasi setiap permasalahan sosial yang mengancam kehidupan masyarakat setempat dengan tujuan mengurangi kejahatan dan rasa ketakutan akan kejahatan serta meningkatkan kualitas hidup warga setempat.
c. Mengacu pada uraian di atas, Polmas pada hakekatnya mengandung dua unsur utama yaitu :
1). Membangun kemitraan antara polisi dan masyarakat.
2). Menyelesaikan berbagai masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat lokal.
d. Konsep Polmas pada dasarnya sejalan dengan nilai-nilai dalam berbagai konsep terdahulu, seperti ; Binkamtibmas, Siskamswakarsa, Siskamling, Pokdar Kamtibmas dan Forum Silaturahmi Kamtibmas yang dalam pengembanganya saat ini perlu disesuaikan dengan penyelenggaraan fungsi kepolisian dalam masyarakat yang demokratis.