Monthly Archives: Mei 2010

Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia

Standar

Sejarah Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Zaman Hindia Belanda
Kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, hubungan dan tata cara kerja kepolisian pada zaman Hindia Belanda tentu diabdikan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Sampai jatuhnya Hindia Belanda, kepolisian tidak pernah sepenuhnya di bawah Departemen Dalam Negeri. Di Departemen Dalam Negeri memang berkantor “Hoofd van de Dienst der Algemene Politie” yang hanya bertugas di bidang administrasi/pembinaan, seperti kepegawaian, pendidikan SPN (Sekolah Polisi Negeri di Sukabumi), dan perlengkapan kepolisian.
Wewenang operasional kepolisian ada pada residen yang dibantu asisten residen. Rechts politie dipertanggungjawabkan pada procureur generaal (jaksa agung). Pada masa Hindia Belanda terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian, seperti veld politie (polisi lapangan) , stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (polisi pamong praja), dan lain-lain.
Sejalan dengan administrasi negara waktu itu, pada kepolisian juga diterapkan pembedaan jabatan bagi bangsa Belanda dan pribumi. Pada dasarnya pribumi tidak diperkenankan menjabat hood agent (bintara), inspekteur van politie, dan commisaris van politie. Untuk pribumi selama menjadi agen polisi diciptakan jabatan seperti mantri polisi, asisten wedana, dan wedana polisi. Demikian pula dalam praktek peradilan pidana terdapat perbedaan kandgerecht dan raad van justitie.[rujukan?]
2. Zaman pendudukan Jepang
Pada masa pendudukan Jepang 1942-1945, pemerintahan kepolisan Jepang membagi Indonesia dalam dua lingkungan kekuasaan, yaitu:
1. Sumatera, Jawa, dan Madura dikuasai oleh Angkatan Darat Jepang.
2. Indonesia bagian timur dan Kalimantan dikuasai Angkatan Laut Jepang.
Dalam masa ini banyak anggota kepolisian bangsa Indonesia menggantikan kedudukan dan kepangkatan bagi bangsa Belanda sebelumnya. Pusat kepolisian di Jakarta dinamakan keisatsu bu dan kepalanya disebut keisatsu elucho. Kepolisian untuk Jawa dan Madura juga berkedudukan di Jakarta, untuk Sumatera berkedudukan di Bukittinggi, Indonesia bagian timur berkedudukan di Makassar, dan Kalimantan berkedudukan di Banjarmasin.
Tiap-tiap kantor polisi di daerah meskipun dikepalai oleh seorang pejabat kepolisian bangsa Indonesia, tapi selalu didampingi oleh pejabat Jepang yang disebut sidookaan yang dalam praktek lebih berkuasa dari kepala polisi.
Beda dengan zaman Hindia Belanda yang menganut HIR, pada akhir masa pendudukan Jepang yang berwenang menyidik hanya polisi dan polisi juga memimpin organisasi yang disebut keibodan (semacam hansip).[rujukan?]
3. Zaman revolusi fisik
Tidak lama setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, pemerintah militer Jepang membubarkan Peta dan Gyu-Gun, sedangkan polisi tetap bertugas, termasuk waktu Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Secara resmi kepolisian menjadi kepolisian Indonesia yang merdeka.
Inspektur Kelas I (Letnan Satu) Polisi Mochammad Jassin, Komandan Polisi di Surabaya, pada tanggal 21 Agustus 1945 memproklamasikan kedudukan polisi sebagai Polisi Republik Indonesia menyusul dibentuknya Badan Kepolisian Negara (BKN) oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 19 Agustus 1945. Pada 29 September 1945 Presiden RI melantik Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama Jenderal Polisi R.S. Soekanto. Adapun ikrar Polisi Istimewa tersebut berbunyi:
“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini menyatakan Poelisi Istimewa sebagai Poelisi Repoeblik Indonesia.”[rujukan?]
4. Kepolisian pasca proklamasi
Setelah proklamasi, tentunya tidak mungkin mengganti peraturan perundang-undangan, karena masih diberlakukan peraturan perundang-undangan Hindia Belanda, termasuk mengenai kepolisian, seperti tercantum dalam peraturan peralihan UUD 1945.
Tanggal 1 Juli 1946 dengan Ketetapan Pemerintah No. 11/SD/1946 dibentuk Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri. Semua fungsi kepolisian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Negara yang memimpin kepolisian di seluruh tanah air. Dengan demikian lahirlah Kepolisian Nasional Indonesia yang sampai hari ini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.
Hal yang menarik, saat pembentukan Kepolisian Negara tahun 1946 adalah jumlah anggota Polri sudah mencapai 31.620 personel, sedang jumlah penduduk saat itu belum mencapai 60 juta jiwa. Dengan demikian “police population ratio” waktu itu sudah 1:500. (Pada 2001, dengan jumlah penduduk 210 juta jiwa, jumlah polisi hanya 170 ribu personel, atau 1:1.300)[rujukan?]
Sebagai bangsa dan negara yang berjuang mempertahankan kemerdekaan maka Polri di samping bertugas sebagai penegak hukum juga ikut bertempur di seluruh wilayah RI. Polri menyatakan dirinya “combatant” yang tidak tunduk pada Konvensi Jenewa. Polisi Istimewa diganti menjadi Mobile Brigade, sebagai kesatuan khusus untuk perjuangan bersenjata, seperti dikenal dalam pertempuran 10 November di Surabaya, di front Sumatera Utara, Sumatera Barat, penumpasan pemberontakan PKI di Madiun, dan lain-lain.
Pada masa kabinet presidential, pada tanggal 4 Februari 1948 dikeluarkan Tap Pemerintah No. 1/1948 yang menetapkan bahwa Polri dipimpin langsung oleh presiden/wakil presiden dalam kedudukan sebagai perdana menteri/wakil perdana menteri.
Pada masa revolusi fisik, Kapolri Jenderal Polisi R.S. Soekanto telah mulai menata organisasi kepolisian di seluruh wilayah RI. Pada Pemerintahan Darurat RI (PDRI) yang diketuai Mr. Sjafrudin Prawiranegara berkedudukan di Sumatera Tengah, Jawatan Kepolisian dipimpin KBP Umar Said (tanggal 22 Desember 148).[rujukan?]
5. Zaman Republik indonesia Serikat (RIS)
Hasil Konferensi Meja Bundar antara Indonesia dan Belanda dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS), maka R.S. Sukanto diangkat sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Negara RIS dan R. Sumanto diangkat sebagai Kepala Kepolisian Negara RI berkedudukan di Yogyakarta.
Dengan Keppres RIS No. 22 tahun 1950 dinyatakan bahwa Jawatan Kepolisian RIS dalam kebijaksanaan politik polisional berada di bawah perdana menteri dengan perantaraan jaksa agung, sedangkan dalam hal administrasi pembinaan, dipertanggungjawabkan pada menteri dalam negeri.
Umur RIS hanya beberapa bulan. Sebelum dibentuk Negara Kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950, pada tanggal 7 Juni 1950 dengan Tap Presiden RIS No. 150, organisasi-organisasi kepolisian negara-negara bagian disatukan dalam Jawatan Kepolisian Indonesia. Dalam peleburan tersebut disadari adanya kepolisian negara yang dipimpin secara sentral, baik di bidang kebijaksanaan siasat kepolisian maupun administratif, organisatoris.
6. Zaman Demokrasi Parlementer
Dengan dibentuknya negara kesatuan pada 17 Agustus 1950 dan diberlakukannya UUDS 1950 yang menganut sistem parlementer, Kepala Kepolisian Negara tetap dijabat R.S. Soekanto yang bertanggung jawab kepada perdana menteri/presiden.
Waktu kedudukan Polri kembali ke Jakarta, karena belum ada kantor digunakan bekas kantor Hoofd van de Dienst der Algemene Politie di Gedung Departemen Dalam Negeri. Kemudian R.S. Soekanto merencanakan kantor sendiri di Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sebutan Markas Besar Djawatan Kepolisian Negara RI (DKN) yang menjadi Markas Besar Kepolisian sampai sekarang. Ketika itu menjadi gedung perkantoran termegah setelah Istana Negara.
Sampai periode ini kepolisian berstatus tersendiri antara sipil dan militer yang memiliki organisasi dan peraturan gaji tersendiri. Anggota Polri terorganisir dalam Persatuan Pegawai Polisi Republik Indonesia (P3RI) tidak ikut dalam Korpri, sedangkan bagi istri polisi semenjak zaman revolusi sudah membentuk organisasi yang sampai sekarang dikenal dengan nama Bhayangkari tidak ikut dalam Dharma Wanita ataupun Dharma Pertiwi. Organisasi P3RI dan Bhayangkari ini memiliki ketua dan pengurus secara demokratis dan pernah ikut Pemilu 1955 yang memenangkan kursi di Konstituante dan Parlemen. Waktu itu semua gaji pegawai negeri berada di bawah gaji angkatan perang, namun P3RI memperjuangkan perbaikan gaji dan berhasil melahirkan Peraturan Gaji Polisi (PGPOL) di mana gaji Polri relatif lebih baik dibanding dengan gaji pegawai negeri lainnya (mengacu standar PBB).
Dalam periode demokrasi parlementer ini perdana menteri dan kabinet berganti rata-rata kurang satu tahun. Polri yang otonom di bawah perdana menteri membenahi organisasi dan administrasi serta membangun laboratorium forensik, membangun Polisi Perairan (memiliki kapal polisi berukuran 500 ton) dan juga membangun Polisi Udara serta mengirim ratusan perwira Polri belajar ke luar negeri, terutama ke Amerika Serikat.[rujukan?]
7. Zaman Demokrasi Terpimpin
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, setelah kegagalan Konstituante, Indonesia kembali ke UUD 1945, namun dalam pelaksanaannya kemudian banyak menyimpang dari UUD 1945. Jabatan Perdana Menteri (Alm. Ir. Juanda) diganti dengan sebutan Menteri Pertama, Polri masih tetap di bawah pada Menteri Pertama sampai keluarnya Keppres No. 153/1959, tertanggal 10 Juli di mana Kepala Kepolisian Negara diberi kedudukan Menteri Negara ex-officio.
Pada tanggal 13 Juli 1959 dengan Keppres No. 154/1959 Kapolri juga menjabat sebagai Menteri Muda Kepolisian dan Menteri Muda Veteran. Pada tanggal 26 Agustus 1959 dengan Surat Edaran Menteri Pertama No. 1/MP/RI1959, ditetapkan sebutan Kepala Kepolisian Negara diubah menjadi Menteri Muda Kepolisian yang memimpin Departemen Kepolisian (sebagai ganti dari Djawatan Kepolisian Negara).
Waktu Presiden Soekarno menyatakan akan membentuk ABRI yang terdiri dari Angkatan Perang dan Angkatan Kepolisian, R.S. Soekanto menyampaikan keberatannya dengan alasan untuk menjaga profesionalisme kepolisian. Pada tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karir Bapak Kepolisian RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun 1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara. Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI AD, AL, dan AU.
Dengan Keppres No. 94/1962, Menteri Kapolri, Menteri/KASAD, Menteri/KASAL, Menteri/KSAU, Menteri/Jaksa Agung, Menteri Urusan Veteran dikoordinasikan oleh Wakil Menteri Pertama bidang pertahanan keamanan. Dengan Keppres No. 134/1962 menteri diganti menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).
Kemudian Sebutan Menkasak diganti lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak) dan langsung bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala pemerintahan negara. Dengan Keppres No. 290/1964 kedudukan, tugas, dan tanggung jawab Polri ditentukan sebagai berikut:
1. Alat Negara Penegak Hukum.
2. Koordinator Polsus.
3. Ikut serta dalam pertahanan.
4. Pembinaan Kamtibmas.
5. Kekaryaan.
6. Sebagai alat revolusi.
Berdasarkan Keppres No. 155/1965 tanggal 6 Juli 1965, pendidikan AKABRI disamakan bagi Angkatan Perang dan Polri selama satu tahun di Magelang. Sementara di tahun 1964 dan 1965, pengaruh PKI bertambah besar karena politik NASAKOM Presiden Soekarno, dan PKI mulai menyusupi mempengaruhi sebagian anggota ABRI dari keempat angkatan.
8. Zaman Orde Baru
Karena pengalaman yang pahit dari peristiwa G30S/PKI yang mencerminkan tidak adanya integrasi antar unsur-unsur ABRI, maka untuk meningkatkan integrasi ABRI, tahun 1967 dengan SK Presiden No. 132/1967 tanggal 24 Agustus 1967 ditetapkan Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Bindang Pertahanan dan Keamanan yang menyatakan ABRI merupakan bagian dari organisasi Departemen Hankam meliputi AD, AL, AU , dan AK yang masing-masing dipimpin oleh Panglima Angkatan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Menhankam/Pangab. Jenderal Soeharto sebagai Menhankam/Pangab yang pertama.
Setelah Soeharto dipilih sebagai presiden pada tahun 1968, jabatan Menhankam/Pangab berpindah kepada Jenderal M. Panggabean. Kemudian ternyata betapa ketatnya integrasi ini yang dampaknya sangat menyulitkan perkembangan Polri yang secara universal memang bukan angkatan perang.
Pada tahun 1969 dengan Keppres No. 52/1969 sebutan Panglima Angkatan Kepolisian diganti kembali sesuai UU No. 13/1961 menjadi Kepala Kepolisian Negara RI, namun singkatannya tidak lagi KKN tetapi Kapolri. Pergantian sebutan ini diresmikan pada tanggal 1 Juli 1969.
Pada HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1969 sebutan Panglima AD, AL, dan AU diganti menjadi Kepala Staf Angkatan. Pada kesempatan tersebut anggota AL danAU memakai tanda TNI di kerah leher, sedangkan Polri memakai tanda Pol. Maksudnya untuk menegaskan perbedaan antara Angkatan Perang dan Polisi.[rujukan?]
9. Pasukan Polisi Republik Indonesia
Tumbuh dan berkembangnya Polri tidak lepas dari sejarah perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia sejak Proklamasi. Kemerdekaan Indonesia, Polri telah dihadapkan pada tugas-tugas yang unik dan kompleks. Selain menata keamanan dan ketertiban masyarakat di masa perang, Polri juga terlibat langsung dalam pertempuran melawan penjajah dan berbagai operasi militer bersama-sama kesatuan bersenjata yang lain. Keadaan seperti ini dilakukan oleh Polri karena Polri lahir sebagai satu-satunya kesatuan bersenjata yang relatif lebih lengkap.
Hanya empat hari setelah kemerdekaan, tanggal 21 Agustus 1945, secara tegas pasukan polisi ini segera mengganti nama menjadi Pasukan Polisi Republik Indonesia yang sewaktu itu dipimpin oleh Inspektur Kelas I Polisi Mochammad Jassin di Surabaya, langkah awal yang dilakukan selain mengadakan pembersihan dan pelucutan senjata terhadap tentara Jepang yang kalah perang, juga membangkitkan semangat moral dan patriotisme seluruh rakyat maupun persatuan bersenjata lain yang patah semangat akibat kekalahan perang yang panjang.
Tanggal 29 September 1945 tentara Sekutu yang di dalamnya juga terdapat ribuan tentara Belanda menyerbu Indonesia dengan alasan ingin menghalau tentara Jepang dari negara tersebut. Pada kenyataannya pasukan Sekutu tersebut justru ingin membantu Belanda menjajah kembali Indonesia. Oleh karena itu perang antara sekutu dengan pasukan Indonesia terjadi di mana-mana. Klimaksnya terjadi pada tanggal 10 November 1945, yang dikenal sebagai “Pertempuran Surabaya”. Tanggal itu kemudian dijadikan sebagai Hari Pahlawan secara Nasional yang setiap tahun diperingati oleh rakyat Indonesia.
Pertempuran 10 November 1945 di Surabaya menjadi sangat penting dalam sejarah Indonesia, bukan hanya karena ribuan rakyat Indonesia gugur, tetapi lebih dari itu karena semangat perwiranya mampu menggetarkan dunia dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih melihat eksisnya bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Kini tugas Polri yang utama ialah menjaga keamanan dan ketertiban di dalam negeri, Polri juga semakin sibuk dengan berbagai operasi, seperti Operasi Ketupat menjelang Idul Fitri, Operasi Lilin menjelang Natal, dan lain-lain.
10. Organisasi
Organisasi Polri disusun secara berjenjang dari tingkat pusat sampai ke kewilayahan. Organisasi Polri Tingkat Pusat disebut Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri); sedang organisasi Polri Tingkat Kewilayahan disebut Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda).
11. Mabes
Unsur Pimpinan
Unsur pimpinan Mabes Polri adalah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Kapolri adalah Pimpinan Polri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kapolri dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakil Kapolri (Wakapolri)
Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf
Unsur Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelaksana Staf terdiri dari:
• Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan umum dan perbendaharaan dalam lingkungan Polri termasuk satuan-satuan organsiasi non struktural yang berada di bawah pengendalian Kapolri.
• Deputi Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan (Derenbang), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi perencanaan umum dan pengembangan, termasuk pengembangan sistem organisasi dan manajemen serta penelitian dan pengembangan dalam lingkungan Polri
• Deputi Kapolri Bidang Operasi (Deops), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang operasional dalam lingkungan Polri termasuk koordinasi dan kerjasama eksternal serta pemberdayaan masyarakat dan unsur-unsur pembantu Polri lainnya
• Deputi Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (De SDM), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang sumber daya manusia termasuk upaya perawatan dan peningkatan kesejahteraan personel dalam lingkungan Polri
• Deputi Kapolri Bidang Logistik (Delog), bertugas membantu Kapolri dalam penyelenggaraan fungsi manajemen bidang logistik dalam lingkungan Polri
• Staf Ahli Kapolri, bertugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya
Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus
Unsur Pelaksana Pendidikan dan Pelaksana Staf Khusus terdiri dari:
• Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pendidikan tinggi dan pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian
• Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian (Sespimpol), adalah unsur pelaksana pendidikan dan staf khusus yang berkenaan dengan pengembangan manajemen Polri
• Akademi Kepolisian (Akpol), adalah unsur pelaksana pendidikan pembentukan Perwira Polri
• Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat)
• Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas)
• Divisi Pembinaan Hukum (Div Binkum)
• Divisi Pertanggungjawaban Profesi dan Pengamanan Internal (Div Propam), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal
• Divisi Telekomunikasi dan Informatika (Div Telematika), adalah unsur pelaksana staf khusus bidang Informatika yang meliputi informasi kriminal nasional, informasi manajemen dan telekomunikasi
Unsur Pelaksana Utama Pusat
Unsur Pelaksana Utama Pusat terdiri dari:
• Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi intelijen dalam bidang keamanan bagi kepentingan pelaksanaan tugas operasional dan manajemen Polri maupun guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri
• Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan fungsi laboratorium forensik, dalam rangka penegakan hukum. Dipimpin oleh seorang Komisaris Jenderal (Komjen).
• Badan Pembinaan Keamanan (Babinkam), bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan yang mencakup pemeliharaan dan upaya peningkatan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka mewujudkan keamanan dalam negeri.
• Korps Brigade Mobil (Korbrimob), bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan keamanan khususnya yang berkenaan dengan penanganan gangguan keamanan yang berintensitas tinggi, dalam rangka penegakan keamanan dalam negeri. Korps ini dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
Satuan Organisasi Penunjang lainnya
Satuan organisasi penunjang lainnya, terdiri dari:
• Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol : Set NCB Interpol Indonesia yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen)
• Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen), termasuk didalamnya adalah Rumah Sakit Pusat Polri (Rumkit Puspol) yang juga dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
• Pusat Keuangan (Pusku Polri) yang dipimpin oleh seorang Brigadir Jenderal (Brigjen).
12. Polda
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Polda) merupakan satuan pelaksana utama Kewilayahan yang berada di bawah Kapolri. Polda bertugas menyelenggarakan tugas Polri pada tingkat kewilayahan. Polda dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Kapolda dibantu oleh Wakil Kapolda (Wakapolda).
Polda membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah (Polwil). Ada tiga tipe Polda, yakni Tipe A, Tipe B dan Tipe C. Tipe A dipimpin seorang perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen), sedangkan Tipe B dipimpin perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan Tipe C dipimpin oleh perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) yang senior. Di bawahnya Polwil membawahi Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort (Polres) atau Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota (Polresta). Polwil dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Komisari Besar atau Kombes, demikian pula Poltabes juga dipimpin oleh seorang perwira menengah berpangkat Komisaris Besar. Polres dipimpin oleh seorang [[Ajun Komisaris Besar Polisi) atau AKBP. Lebih lanjut lagi, Polres membawahi Polsek, sedang Polresta membawahi Polsekta. Baik Polsek maupun Polsekta dipimpin oleh seorang Komisaris Polisi (Kompol) (untuk jajaran di Polda Metro Jaya), sedangkan di Polda liannya, Polsek atau Polsekta dipimpin oleh perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi.
13. Polda Metro Jaya
Untuk melaksanakan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di wilayah provinsi DKI Jakarta, maka dibentuk Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau disingkat Polda Metro Jaya. Penggunaan kata Metropolitan didasarkan atas kota Jakarta sebagai kota metropolitan dan ibukota Negara Republik Indonesia. Sehingga penamaan kepolisian di wilayah DKI Jakarta mulai dari tingkat Polda, Polres sampai Polsek menggunakan kata Metro.
14. Polri kini
Dalam perkembangan paling akhir dalam kepolisian yang semakin modern dan global, Polri bukan hanya mengurusi keamanan dan ketertiban di dalam negeri, akan tetapi juga terlibat dalam masalah-masalah keamanan dan ketertiban regional mahupun antarabangsa, sebagaimana yang ditempuh oleh kebijakan PBB yang telah meminta pasukan-pasukan polisi, termasuk Indonesia, untuk ikut aktif dalam berbagai operasi kepolisian, misalnya di Namibia (Afrika Selatan) dan di Kamboja (Asia).
Polisi dan Lalu Lintas
Untuk mengurangi angka kecelakaan, di sejumlah Polda telah memberlakukan aturan agar para pengendara sepeda motor menyalakan lampu sewaktu berkendara. Pada tanggal 29 November 2006, rapat yang diadakan di Gedung Cakra Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan bahwa mulai tanggal 4 Desember 2006 hingga 1 Januari 2007 sosialisasi menyalakan lampu kepada para pengendara sepeda motor. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi SIM (Ka Si SIM) Polda Metro Jaya Komisaris Polisi (Kompol) Teddy Minahasa dan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Komisaris Besar (Kombes) Djoko Susilo. Aturan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2007.
Sumber : Wikipedia

Wanita Yang Boleh Membuka Mahkotanya

Standar

Menutup aurat adalah hal yang tidak lazim dalam budaya masyarakat Jahiliyah. Kemudian Islam datang dan mewajibkan kaum hawa untuk menutup auratnya. Dewasa ini sebagian masyarakat Barat menganggap menutup aurat dan memakai jilbab sebagai symbol anti kemajuan dan peradaban. Mereka justru menganggap “pameran aurat” sebagai bukti kebebasan dan emansipasi wanita. Seolah bagi mereka, belum lengkap menjadi wanita kalau belum “mempertontonkan dan membuka auratnya” di depan umum. Bahkan Russel, salah satu pemikir Barat menyarankan orang tua untuk membuka auratnya di depan-anaknya supaya mereka tidak lagi penasaran. Silakan simak pernyataannya berikut ini: Salah satu keyakinan moral yang tak logis atau yang dikenal dengan sebutan akhlak yang tabu adalah masalah menutup aurat. Mengapa orang tua bersikeras untuk menutup auratnya di hadapan anak-anaknya? Aturan yang mereka ciptakan ini justru mengundang rasa tahu anak-anak. Bila para orang tua tidak berusaha untuk menyembunyikan organ reproduksinya maka rasa tahu yang bohong ini tidak akan muncul pada anak-anak. Karena itu, orang tua harus menunjukkan auratnya di depan anak-anak, sehingga mereka dapat mengenalinya dari sejak semula.[1]

Tulisan kali ini tidak hendak membicarakan aurat dan batas-batasnya, dan apakah Al Qur’an menyebutkan hal itu atau tidak. Artikel ini juga tidak ingin membuktikan bahwa hijab (pakaian penutup aurat) atau jilbab itu wajib bagi wanita. Insya Allah pada tulisan berikutnya kami akan melakukan studi kritis terhadap ayat hijab dan kemudian membuktikan apakah hijab itu wajib atau sunah atau bahkan mubah (boleh-boleh saja). Namun pada kesempatan kali ini kami hanya ingin menyampaikan tafsir singkat dari surah an Nur ayat ke-60 yang intinya membolehkan kepada wanita yang tua alias berusia lanjut untuk membuka mahkotanya alias rambutnya, meskipun Al Qur’an mengingatkan bahwa bila ia tetap mempertahankan jilbab dan kerudungnya maka itu lebih baik dan lebih dekat kepada ketakwaan.
قال الله تعالي: وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ.
Allah Swt berfirman: “Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti yang tidak berhasrat lagi menikah, tidaklah ada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak menampakkan perhiasan dan memelihara diri sungguh-sungguh dengan menjaga kesucian adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Nur: 60)[2]
Tinjauan Bahasa:
Kata (القواعد) adalah bentuk jamak dari kata (عدقا) qa’id yang menunjuk kepada perempuan yang telah tua. Kata tersebut pada mulanya digunakan dalam arti duduk. Wanita yang telah tua dinamai Qa’id karena terduduk di rumah, tak mampu lagi berjalan, atau terduduk karena tidak dapat lagi melahirkan akibat ketuaan.[3]
Yang dimaksud dengan kata (الثياب) ats-tsiyab di sini adalah sebagian dari pakaian mereka, antara lain kerudung yang menutup kepala mereka, atau pakaian atas yang longgar yang menutupi pakaian yang dipakai untuk menutup aurat. Izin ini bukan saja disebabkan karena wanita-wanita tua telah mengalami kesulitan dalam memakai aneka pakaian, tetapi lebih-lebih karena memandangnya tidak lagi menimbulkan rangsangan birahi.[4]
Pendapat Para Pakar Tafsir
Berkaitan dengan ayat ini, Allamah Thabathaba’i berkomentar sebagai berikut: Ayat ini merupakan pengecualian dari hukum umum yang terdapat pada masalah hijab (perihal menggunakan pakaian yang menutup aurat wanita di hadapan non-muhrim). Maknanya adalah wanita-wanita yang telah berusia lanjut tidak menjadi masalah bagi mereka untuk tidak memakai hijab saat mereka tidak menampakkan perhiasaan mereka.[5]
Pakar kontemporer tafsir Indonesia Ustad Quraish Shihab saat menjelaskan kata mutabarrijat, beliau mengatakan: Kata (مُتَبَرِّجَاتٍ) terambil dari kata tabarruj yaitu keterbukaan. Larangan ber-tabarruj di sisi berarti larangan menampakkan “perhiasan” dalam pengertiannya yang umum yang biasanya tidak dinampakkan oleh wanita baik-baik, atau memakai sesuatu yang tidak wajar dipakai. Seperti ber-make up secara berlebihan, atau berjalan dengan berlenggak lenggok dan sebagainya. Menampakkan sesuatu yang biasanya tidak dinampakkan, kecuali kepada suami, dapat mengundang decak kagum pria lain yang pada gilirannya dapat menimbulkan rangsangan atau mengakibatkan gangguan dari yang usil.
Kemudian Ustad Quraish menegaskan bahwa: Larangan ayat ini tertuju kepada wanita-wanita tua, sehingga tentu saja yang muda lebih terlarang lagi.[6]
Ada kaidah yang mengatakan, tidak ada hukum umum kecuali ada yang dikhususkan atau dikecualikan. Memakai jilbab dan kerudung itu berlaku untuk umumnya wanita, namun wanita yang tua mendapat dispensasi dari Allah Swt dimana ia dibolehkan untuk tidak memakai hijab (pakaian penutup aurat). Setiap ada pengecualian pasti ada yang tidak dikecualikan. Bila dalam ayat ini wanita tua termasuk yang dikecualikan untuk dibolehkan tidak memakai jilbab maka wanita muda bukan termasuk yang dikecualikan. Artinya, wanita yang masih muda dan yang masih berhasrat untuk menikah serta berpotensi untuk memiliki anak (masih mengalami masa menstruasi) harus memakai jilbab dan tidak dizinkan untuk mempertontonkan mahkotanya alias rambutnya. Sehingga karena itu, wanita muda yang membuka auratnya dan mempertontonkan rambutnya alias tidak memakai jilbab dan kerudung tidak boleh bersandar dengan ayat di atas untuk membenarkan tindakannya. Karena ayat tersebut hanya berlaku untuk wanita tua dengan kreteria yang telah kami jelaskan.
Kalimat فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ berarti bahwa wanita tua tidak menjadi masalah dan tidak berdosa saat melepas jilbab dan kerudungnya di depan umum/non muhrim. Maka maghum mukholafah (pemahaman sebaliknya) adalah wanita muda yang mengesampingkan jilbabnya dan tidak mengenakannya di hadapan non-muhrim “sangat bermasalah”. Di samping itu, dari kalimat tersebut kita bisa juga bisa menyimpulkan bahwa hukum menanggalkan hijab bagi wanita tua tidak mungkin sama dengan hukum menanggalkannya bagi wanita muda. Bila sama-sama boleh, misalnya, maka di sini tidak perlu ditegaskan bahwa “tidaklah ada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka”. Karena hukum keduanya berbeda dan terdapat pengecualian pada wanita tua perihal memakai jilbab maka disini perlu ada penegasan supaya tidak disalahpahami. Sebab mungkin saja ada sebagian orang yang beranggapan bahwa wanita harus tetap memakai jilbab dan kerudungnya sepanjang hayat dan sepanjang waktu dan tempat, tanpa ada pengecualian. Bila tidak maka ia akan berdosa. Mungkin untuk menghilangkan anggapan ini, Al Qur’an menegaskan bahwa sebagaimana wanita yang belum balig tidak wajib memakai jilbab, maka wanita yang menginjak usia tua pun dengan kriteria yang telah dijelaskan di atas (tidak berhasrat menikah kembali dll) tidak menjadi masalah (tidak berdosa) baginya untuk tidak memakai hijab atau jilbab.
Ibn ‘Asyur menjelaskan hikmah di balik dibolehkannya wanita muda untuk menanggalkan hijab seperti ini: Alasan pembolehan ini adalah karena umumnya kaum pria enggan atau jarang tertarik kepada kaum wanita yang tua/lanjut usia.[7]
Ustad Nasir Makarim Syirazi dalam kitab tafsirnya menyebutkan bahwa pengecualian ini memiliki dua syarat:
1-Mereka telah berusia lanjut dimana tidak ada lagi keinginan atau harapan untuk menikah lagi. Dengan kata lain, mereka tidak lagi memiliki daya tarik seksual.
2-Mereka tidak boleh berhias/bersolek saat mereka menanggalkan hijab.[8]
Tentu saja ayat ini tidak bermaksud membolehkan wanita yag tua untuk melucuti seluruh pakaiannya, namun yang boleh mereka lepas adalah yang dalam hadis disebut dengan jilbab dan khimar.[9]
Berkaitan dengan ayat ini, ketika Imam Ja`far ash Shadiq ditanya tentang apakah boleh wanita tua menanggalkan jilbab dan khimar[10] di hadapan siapapun? Imam mengiyakan dan menambahkan: Namun dengan catatan ia (wanita yang berusia lanjut) tidak berdandan/bersolek.[11]
Dalam riwayat lain yang dinisbatkan kepada para imam ahlul bait disebutkan bahwa di akhir ayat tersebut ditambahkan: Bila para wanita itu menjaga kesuciannya dan menutup tubuhnya dengan pakaian yang ditekankan oleh Islam maka hal ini lebih baik bagi mereka. Sebab menurut Islam, semakin wanita menjaga aspek ‘iffah (kesucian diri) dan hijab-nya, maka hal ini semakin bagus dan lebih mendekati ketakwaan dan kesucian.[12]
Mungkin saja sebagian perempuan yang berusia lanjut salah memanfaatkan kebebasan yang sah ini, sehingga terkadang mereka berbicara dan melakukan obrolan yang tidak pantas dengan laki-laki asing, atau kedua-duanya memiliki pikiran yang tidak sehat. Karena itu, di akhir ayat terdapat peringatan dari Allah Swt.: Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Allah mendengar apa yang kalian katakan dan Ia mengetahui apa yang tersimpan dalam benak dan pikiran kalian.[13]
Wanita yang telah berusia lanjut boleh menampakkan kepalanya, rambutnya, lehernya, dan wajahnya. Bahkan di sebagian hadis dan pernyataan fukaha, pergelangan tangan juga termasuk dari yang dikecualikan. Namun perlu digarisbawahi bahwa lebih dari semua ini, kami tidak menemukan dalil pengecualian yang membolehkannya.[14]
Perlu dicatat bahwa hukum dalam ayat ini tidak bersifat wajib/harus. Bahkan bila wanita yang telah berusia lanjut tetap tampil seperti wanita muda pada umumnya yang memakai jilbab dan kerudungnya maka hal ini justru lebih baik dan lebih utama, sebagaimana secara tegas dinyatakan dalam ayat di atas. Sebab, wanita tua pun mungkin saja—meskipun jarang—tergelencir dalam kesalahan.[15]
Firman-Nya: “Dan memelihara diri sungguh-sungguh dengan menjaga kesucian adalah lebih baik bagi mereka,” adalah kiasan bahwa memakai hijab (seperti kerudung, jilbab dan sejenisnya—pen.) adalah lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya.[16]
Jadi, wanita tua itu di satu sisi ia dibolehkan untuk membuka kerudung dan jilbabnya di hadapan siapapun namun di sisi lain ia dianjurkan untuk tetap mempertahankan hijab-nya seperti yang biasa dikenakannya di masa mudanya. Maka, wanita tua yang berjilbab adalah Muslimah yang ideal sepanjang masa.
Dan firman-Nya: “Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui,” yakni Allah Maha Mendengar terhadap tuntutan fitrah mereka (kaum hawa) dan Ia mengetahui hukum-hukum apa saja yang sesuai dengan kebutuhan mereka.[17]
Kesimpulan:
Menurut Al Qur’an, aturan memakai jilbab bagi wanita muda tidak sama dengan aturan yang diterapkan bagi wanita tua. Wanita tua, karena dapat keringan khusus dari Allah—dapat kendor-kendor (alias tidak menutup rapat) saat berjilbab, bahkan diperbolekan baginya untuk membuka jilbab dan kerudungnya di hadapan siapapun namun wanita muda yang masih mengundang perhatian orang lain harus menutup rapat auratnya dan ia harus memakai jilbab dan kerudung sebaik mungkin—sebagaimana yang ditekankan dalam aturan fikih.
Daftar Rujukan:
1- Tafsir al Mishbah.
2- Al Mizan.
3- Tafsir Namuneh.
4- Tafsir Ibn ‘Asyur.
5- Mas`aleh Hijab, Ustad Muthahari.
[1] Mas’aleh Hijab, Ustad Muthahari.
[2] Terjemahan Tafsir al Mishbah.
[3] Tafsir al Mishbah, Vol 9, hal. 398.
[4] Ibid.
[5] Tafsir al Mizan berkaitan dengan ayat tersebut.
[6] Tafsir al Mishbah, vol 9, hal. 399.
[7] Silakan merujuk Tafsir Ibn ‘Asyur berkaitan dengan ayat tsb.
[8] Silakan lihat Tafsir Namuneh berkaitan dengan ayat tsb.
[9] Ibid.
[10]Khimar yaitu tutup kepala yang panjang. Sejak dahulu wanita menggunakan tutup kepala itu, hanya saja sebagian mereka tidak menggunakannya untuk menutup tetapi membiarkan memilit punggung mereka. Nah, ayat (ke-31 dari surah an Nur) memerintahkan mereka menutupi dada mereka dengan kerudung panjang itu. Ini berarti kerudung itu diletakkan di kepala karena memang sejak semula ia berfungsi demikian, lalu diulurkan ke bawah sehingga menutupi dada. (Tafsir al Misbah, vol 9, hal. 327-328).
[11] Tafsir Namuneh.
[12] Ibid.
[13] Ibid.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Tafsir al Mizan.
[17] Ibid.

Hukum bekerja bagi wanita dan gaji yg diperolehnya.

Standar

Banyak persoalan yang dialami oleh kaum wanita di abad modern ini, oleh karena tidak lah mudah untuk mengaplikasikan konsep �konsep yang kita ( kaum wanita) terima di majelis ilmu and be perfect sebagai seorang muslimah. Terutama bagi kaum wanita yang sudah sampai merambah perguruan tinggi kemudian lulus serta dihadapkan pada kenyataan harus bekerja atau mencari nafkah. Jangan lah berputus asa wahai ukhti, tidak semua wanita mulus jalannya, setelah kelar study-nya kemudian ada pria sholeh yang melamarnya dan siap menempatkannya dalam istana dan ketenangan rumah tangganya.

Tidak semua wanita setelah menikah tinggal di bawah perlindungan seorang suami yang kokoh bangunan rumah tangga dan ekonominya. Dan tidak semua wanita memiliki orang tua yang siap men-supportnya dalam kondisi apapun yang dialaminya. Bagi ikhwah yang mengalami banyak hal-hal sulit dan harus berjuang dalam hidupnya, jangan lah runtuh semangatnya, cobaan adalah ujian keimanan bagi kita umat islam, wujud cinta dari Rabb kita. Di bawah ini ada beberapa fatwa Syaikh Bin Baz tentang hukum bekerja bagi wanita juga kedudukan gaji yang diperolehnya. Semoga bermanfaat bagi ukhti sekaliyan, dan menjadikan kita selalu berjalan diatas koridor ilmu, menggigit erat-erat sunnah, dan berjalan semampu kita, se-idealis yang bisa kita kerjakan. Wallohu a�lam.

Syaikh Bin Baz ditanya tentang apa hukum bekerja bagi seorang wanita dan apa lapangan pekerjaan yang dibolehkan bagi seorang wanita. Beliau pun menjawab sebagai berikut:

�Tidak seorang pun ulama yang melarang kaum wanita untuk bekerja mencari uang. Perbedaan pendapat hanya terjadi mengenai lapangan pekerjaan apa yang boleh untuk dirambah oleh kaum wanita. Penjelasannya adalah bahwa seorang wanita memiliki tanggung jawab menyelesaikan beberapa tugas rumah tangga dalam keluarganya seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci pakaian dan semua jenis bantuan yang bisa ia lakukan untuk rumah tangga dan keluarganya.

Adapun untuk lapangan pekerjaan di luar rumah yang diperbolehkan bagi kaum wanita adalah seperti menjadi seorang guru dan pedagang. Sebagai contoh kerja di pabrik jahit atau lapangan pekerjaan lain yang tidak membawa terbukanya maksiyat yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta�ala, seperti berduaan di tempat kerja dengan laki-laki asing, atau bercampur di tempat kerja dengan laki-laki yang bukan mahram-nya (ikhtilat), karena besar kemungkinannya hal ini akan melahirkan fitnah bagi dirinya dan rumah tangganya. Pekerjaan lain yang membuat dirinya lalai melakukan tugas rumah tangganya (tanpa menunjuk seseorang untuk mengurusnya/pembantu atau saudara) juga dilarang dalam agama. Bekerja (Pekerjaan) tanpa izin keluarga dan atau suaminya juga larangan dalam agama islam (1)

Beberapa Kesimpulan yang bisa diambil:

1. Kewajiban utama wanita adalah dirumahnya dan tetap dirumahnya, menjalankan segala aktivitas rumah tangganya. Itu adalah keutamaan yang tidak bisa dibeli dan dibandingkan dengan kesuksesan karirnya di luar rumah, begitu banyak hadist dan sunnah rasulullah menjelaskan tentang keutamaan dan kedudukan kaum wanita di dalam rumahnya.

2. Kewajiban dan keutamaan diatas menjadikan pertimbangan utama bagi kaum wanita ketika memutuskan untuk bekerja diluar rumahnya.

3. Cukup dan tidaknya penghasilan suami adalah tergantung pada bagaimana setiap diri muslim bersikap wara� dan zuhud terhadap dunia. Ilmu dan agama lah yang menjadi filternya. Hal ini juga pertimbangan tambahan untuk wanita bila memutuskan bekerja.

4. Bekerja boleh bagi wanita, hanya saja harus ada syarat-syarat syar�i yang harus dipenuhi seperti penjelasan Syaikh Bin Baz rahimahullahu ta�ala diatas. Adapun jika dihubungkan dengan kondisi Indonesia yang serba penuh dengan ikhtilat, di sekolah, kampus, perkantoran, pasar dan perdagangan. Wallahu a�lam bi shawwab. Hal ini menjadi PR dan bahan renungan bagi kita semua kaum wanita. Wanita yang sholeh dan cerdas adalah wanita yang tahu apa-apa yang dibutuhkannya bagi dunia dan terutama akhiratnya. Mengenali diri pribadi dan potensi diri, dengan pembekalan ilmu dan agama yang cukup sangat dibutuhkan bagi kaum wanita untuk tetap tegar, bersabar dalam kehidupan, wara� dan memilih serta mencari yang terbaik bagi dirinya dan agamanya.

(1) Fatwa no. 4167 tanggal 11/11/1401 H

Syaikh Bin Baz ditanya apa hukumnya menggunakan gaji wanita yang bekerja di luar rumahnya, bagaimana halnya jika penampilannya waktu pergi bekerja seperti dandanan orang jahiliyah atau membuka aurat (tabaruj). Demikian pula bagaimana hukumnya memberi uang beasiswa pada mahasiswi yang belajar di perguruan tinggi sedangkan ia ke kampus dengan dandanan seperti orang jahiliyah (tabaruj)?

Jawaban beliau:

Pertama, hukum asalnya, seorang wanita tidak boleh keluar rumah kecuali atas izin suaminya (bagi yang sudah menikah). Bila suaminya telah mengizinkan, maka ia boleh keluar dengan dandanan yang tidak mengundang kaum laki-laki untuk tertarik melihatnya, ia mesti memakai hijab syar�i dan tidak tabarruj (1). Seperti larangan Allah Subhanahu Wa Ta�ala dalam Qs. Al-Ahzab:33), yang artinya:

�Janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang2 jahiliyah yang dahulu�

Para suami berhak melarang istrinya keluar rumah dalam keadaan berhias seperti orang jahiliyah. Sedangkan gaji wanita tersebut yang ia peroleh dari bekerja di luar rumah, dan dengan berhias seperti orang jahiliyah pun, boleh hukumnya untuk dikonsumsi asal pekerjaan yang dikerjaan sesuai syari�at (halal), Walaupun wanita tersebut tetap terkena dosa karena dandanan jahiliyahnya. Akan tetapi bila pekerjaan tersebut sifatnya haram, maka memakan gaji yang dihasilkannya juga haram (2). Dan wanita tersebut terkena dosa lipat karena melakukan pekerjaan yang haram dan berdandan yang diharamkan.

Kedua, mahasiswi yang pergi ke kampus wajib memakai hijab syar�i. Sedangkan uang beasiswa yang diserahkan kepadanya, hukumnya sama dengan gaji, yang ia peroleh dengan statusnya sebagai pelajar, halal. Akan tetapi jika uang itu ia peroleh sebagai upah atas pekerjaan yang haram, maka mengkonsumsinya hukumnya haram. Sementara dandanannya pergi kuliah yang seperti orang jahiliyah itu tidak mempengaruhi hukum mengkonsumsi uang yang diberikan kepadanya, yakni tetap halal. Dosa terletak karena perbuatannya yang berdandan ala jahiliyah tersebut. Wabillahittaufiq (3)

==================================

(1) mengenai hijab syar�i ada khilafiyah tentang memakai cadar/purdah bagi wanita di kalangan ulama, ada yang mewajibkan, sebagaimana sebagian besar ulama arab Saudi. Juga ada sebagian ulama yang mensunnahkannya, sebagai contoh, Beliau Syaikh Albani Rahimahullahu ta�ala. Namun satu hal penting yang harus dipegang, ulama yang mensunnahkan pemakaian penutup wajah, juga tetap mengakui bahwa yang terbaik bagi wanita adalah menutup seluruh anggota badannya, termasuk muka dan telapak tangannya. Adapun standart pemakaian hijab secara umum menurut syar�i sudah banyak kitab-kitab ulama yang membahasnya. Wallahu alam.

(2) Dengan kata lain keharaman gaji dihubungkan dengan keharaman jenis pekerjaan yang dilakukannya bukan dandanan jahiliyahnya. Jika pekerjaannya halal, maka dosa tertimpa pada wanita tersebut karena dandanannya, tidak mempengaruhi hukum memakan gajinya.

(3) fatwa No. 3429 tanggal 2/2/1401 H

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Standar

Ukhti muslimah,… pada kajian fiqh kali ini kita akan membahas masalah yang berhubungan dengan hukum ziarah kubur bagi wanita yang sangat penting kita ketahui. Untuk mengetahuinya lebih dalam maka marilah kita simak fatwa dari Syaikh Nashiruddin Al-Bani di bawah ini (semoga Allah merahmatinya).

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : ”Apa hukumnya wanita berziarah kubur?”.

Jawaban :

Wanita adalah saudara kandung lelaki. Maka apa yang dibolehkan bagi lelaki maka dibolehkan pula bagi wanita. Dan apa yang disunnahkan bagi lelaki maka disunnahkan pula bagi wanita, kecuali hal-hal yang dikecualikan oleh dalil yang bersifat khusus.

Dalam masalah wanita ziarah ke kubur tidak ada dalil khusus yang mengharamkan wanita berziarah kubur dengan pengharaman secara umum. Bahkan diriwayatkan dalam ‘Shahih Muslim’ bahwa Sayyidah Aisyah Radhiyallahu ‘anha tidur bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam diam-diam dari tempat tidurnya menuju pekuburan Baqi’ untuk memberikan salam kepada mereka (jenazah-jenazah kaum muslimin -pent-). Dan Aisyah pun ikut membuntuti di belakang beliau secara diam-diam.

Ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan pelan, iapun pelan, ketika beliau cepat, iapun cepat, hingga sampai kembali ke tempat tidurnya. Kemudian beliau masuk ke kamarnya dan melihat Aisyah dalam keadaan terengah-engah. Beliau berkata kepada Aisyah : ”Ada apa denganmu wahai Aisyah ? Apakah engkau curiga bahwa Allah dan Rasul-Nya akan curang terhadapmu ? Sesungguhnya tadi Jibril mendatangikudan berkata : ”Sesungguhnya Rabbmu menyampaikan salam kepadamu dan memerintahkanmu untuk mendatangi Baqi’ dan memintakan ampunan untuk mereka (ahli kubur)”.

Dalam suatu riwayat lain di luar As-Shahih, Aisyah berkata : Apalah aku bila dibandingkan denganmu wahai Rasulullah ! Kemudian lanjut Aisyah : -sebagaimana dalam As-Shahih- ”Wahai Rasulullah! Jika aku berziarah kubur maka apa yang harus aku ucapkan ? Beliau bersabda : ”Ucapkanlah …. (beliau mengucapkan doa salam kepada ahli kubur sebagaimana yang telah kita kenal).

Adapun hadits :

”Artinya : Allah melaknat para wanita yang sering mendatangi kubur”.

Hanyalah berlaku saat di Makkah. Kita berpegang dengan hadits yang sudah terkenal.

”Artinya : Dahulu aku pernah melarang kalian dari berziarah kubur, sekarang berziarahlah kalian”.

Dan tidak ’syak’ lagi bahwa larangan tersebut bukan di Madinah akan tetapi di Makkah, karena mereka baru saja keluar dari kesyirikan. Tidak mungkin larangan ini terjadi di Madinah.

Adapun perkataan beliau : ”Sekarang berziarahlah kalian”, besar kemungkinan ini terjadi di Makkah. Akan tetapi sama saja apakah di Makkah atau di Madinah, yang jelas izin menziarahi kubur terjadi setelah larangan ziarah di Makkah. Dan hal ini memberikan suatu konsekuensi penting bagi hadits Aisyah di atas. Karena jika sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam : ”Dahulu aku pernah melarang kalian ….” terjadi setelah Aisyah, maka mungkin hadits Aisyah di ‘nasakh” (hapus), tetapi ini terlalu jauh sekali.

Pendapat yang kuat adalah beliau melarang mereka berziarah kubur ketika di Makkah, kemudian pada akhir masa Makkah atau awal masa Madinah, beliau membolehkan ziarah kubur.

Yang jelas dan yang harus kita ketahui bahwa larangan tersebut ditujukan untuk lelaki dan wanita. Maka izin (untuk kembali berziarah kubur) juga untuk laki-laki dan wanita. Kalau begitu kapan berlakunya hadits.

”Artinya : Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur”

Jika hadits tersebut keluar setelah izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada para wanita untuk berziarah kubur, berarti terjadi penghapusan hukum dua kali (dilarang, lalu dibolehkan, dan akhirnya dilarang lagi). Hal seperti ini tidak pernah kita jumpai dalam hukum-hukum syari’at yang di’mansukh’.

Baiklah ! kita anggap saja sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ”Allah melaknat wanita-wanita yang sering menziarahi kubur” keluar setelah beliau menginzinkan pria dan wanita berziarah kubur. Tapi bagaimana dengan hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah memberikan izin kepada Aisyah untuk berziarah kubur ? Apakah izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini terjadi setelah hadits laknat di atas ? Atau sebelumnya ?

Pendapat yang kuat menurut kami adalah bahwa izin Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar sebelum hadits ”laknat terhadap perempuan-perempuan tukang berziarah”.

Dengan demikian bisa kita simpulkan bahwa yang dilarang adalah perempuan yang berlebih-lebihan dan terlalu sering berziarah. Sangat tidak mungkin ziarah ini haram bagi wanita, sementara Sayyidah Aisyah kerap kali berziarah kubur, sampai sepeninggal Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

[Fatwa-Fatwa Al-Bani, hal 157-160, Pustaka At-Tauhid]

Hukum memakai Jilbab bagi Wanita

Standar

Mengapa kebanyakkan penghuni neraka adalah wanita ?

Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid, dia berkata : Rasulullah Shallallahualaihi wa salam bersabda :

�Aku berdiri di pintu surga (ternyata) kebanyakkan orang yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang lemah, sedangkan orang-orang yang kemuliaan (yaitu : orang berharta, orang yang mempunyai kedudukan dan kebahagiaan materil) tertahan (dari masuk surga), tetapi penduduk neraka diperintahkan untuk masuk neraka. Aku berdiri di pintu neraka, ternyata kebanyakkan yang masuk ke dalamnya adalah para wanita � (Hadits ini shahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim)

Dan dihadits lain pun diriwayatkan dari Imran bin Hushain radhiyAllahuanhu, dari Nabi Shallallahu alaihi wa salam, beliau bersabda :

Aku melihat-lihat ke dalam surga, Aku juga melihat-lihat ke dalam neraka, maka aku melihat kebanyakkan penghuninya adalah para wanita (Hadits shahih riwayat Bukhari dan diriwayatkan juga oleh Kutubbusittah)

Sungguh. Allah telah menampakkan kepada Nabi kita Shallallahu alaihi wasalam tentang Surga dan Neraka pada malam Isra Mi�raj, ketika itu beliau melihat-lihat kedalam surga, ternyata penghuninya adalah orang-orang yang fakir. Beliau juga melihat-lihat ke dalam neraka ternyata kebanyakkan penghuninya adalah para wanita. (sekarang yang kita tanyakan apakah para wanita yang telah dijelaskan oleh beliau pada masa beliau ?)

jawabnya :
Bukankah Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam telah bersabda :

Sebaik-baiknya masa adalah pada masaku, kemudian sesudahnya ( sahabat,
tabi�in, tabiut tabi�in ).Hadits cukup di kenal dikalangan para ahli ilmu tentang keshahihannya) Lalu siapakah yang disebutkan oleh beliau tentang para wanita. Wallahu A�lam

Kemudian apa kesalahan mereka ? apakah mereka tidak taat kepada Allah dan Rasul-Nya, ataukah mereka beryakinan bahwa agama itu harus memuaskan hawa nafsunya.

Atau mereka telah menganggap bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya dalam kehidupan dunia, kalolah benar, berarti benar apa yang dikatakan oleh Allah Ta�ala :

Katakanlah: Apakah (mau) Kami beritahu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang sia-sia saja perbuatannya dalam kehidupan dunia, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat usaha yang sebaik-baiknya. Mereka itulah orang-orang yang mengingkari (kufur) terhadap ayat-ayat Allah dan menemui-Nya, maka hapuslah amal pekerjaan mereka, dan Kami mengadakan suatu pertimbangan terhadap (amalan) mereka di hari kiamat.Demikianlah, balasan mereka ialah jahanam, disebabkan mereka kufur/ingkar dan karena mereka menjadikan ayat-ayat-Ku dan Rasul-rasul- Ku sebagai olok-olok.(Surat Al-Kahfi (18) ayat 103-106)

Ketahuilah, Wanita muslimah.

Atau apakah mereka telah mengadakan adanya pilihan lain untuk urusannya,padahal Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, tapi bagi mereka ada pilihan lain agar sesuai dengan hatinya atau ikut-ikutan dengan orang-orang disekitarnya.

Padahal Allah Ta�ala mengatakan dalam firman-Nya :

Dan tidaklah (patut) bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah tersesat, sesat yang nyata (Surat Al-Ahzab (33) ayat 36)

Dan firman-Nya :

Dan barangsaiapa yang berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta (Surat Thaha (20) ayat 124)

Lalu kenapa mereka tidak ittiba kepada para wanita yang ada pada masa Rasulullah Shallallahu alaihi wa salam yang beliau tetapkan bahwa pada masa beliaulah yang terbaik.

Bukankah pada masa sekarang ini semua telah mengikuti perbuatan al yahud dan an nashara, sehasta demi sehasta lalu sejengkal demi sejengkal.

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwa beliau bersabda :
Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya,yaitu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi lalu mencambukkannya ke tubuh manusia. kemudian sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun layaknya telanjang. Condong dan berjalan melenggak-lenggok dan kepalanya bergoyang seperti punuk unta yang bergoyang. Mereka tidak akan masuk surga,bahkan tidak dapat mencium aromanya, padahal aroma surga dapat tercium dalam jarak perjalanan segini dan segitu (Hadits shahih riwayat Muslim dan lainnya)

Nabi Shallallahu alaihi wa salam telah melihat-lihat kejadian dunia yang akan datang dan berbagai peristiwa yang menakutkan, maka beliau mengetahui sesuatu yang dipakai oleh wanita, sehingga beliau menyebutkan hadits tersebut. Jadi kita tidak perlu heran dalam hal itu.

Berikut perkataan para ulama-ulama tentang hadits tersebut.

Al Hafizh Abu Al Khaththab berkata : Sabda beliau, Ada dua kelompok penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya maksudnya adalah kelompok dari golongan segala hal.

Ibnu Faris di dalam kitab Al Mujmal mengatakan bahwa cambuk termasuk siksaan yang sesuai dan cambuk artinya mencampur suatu bagian dengan bagian yang lain.

Sabda beliau :
Sekelompok wanita yang mengenakan pakaian namun layak telanjang maksudnya dilihat dari segi baju mereka berpakaian, sedangkan dilihat dari segi agama mereka telanjang, karena mereka terbuka dan menampakkan lekuk-lekuk bentuk tubuh mereka dan sebagian kecantikannya.

sumber : milis assunah & agushernawan

Hukum Wanita Pakai Jilbab

Standar

Ada satu peribahasa pendek, sederhana, tetapi dalam artinya, yang berbunyi sebagai berikut: “Tak Kenal Maka Tak Sayang” Sesuai dengan peribahasa diatas, ada satu perintah Allah yang penting yang hampir tak dikenal atau dianggap enteng oleh umat Islam, yaitu keharusan wanita memakai kerudung kepala.
Keharusan kaum wanita memakai kerudung kepala tertera dalam surat An Nur ayat 31 yang cukup panjang, yang penulis kutip satu baris saja, yang berbunyi sebagai berikut. : “Katakanlah kepada wanita yang beriman… … … . . Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung kepalanya sampai kedadanya”… … . .

Dan seperti yang tercantum dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya sebagai berikut. : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri engkau, anak-anak perempuan engkau dan isteri-isteri orang mu’min, supaya mereka menutup kepala dan badan mereka dengan jilbabnya supaya mereka dapat dikenal orang, maka tentulah mereka tidak diganggu (disakiti) oleh laki-laki yang jahat. Allah pengampun lagi pengasih”.
Perintah Allah diatas adalah jelas dan tegas yang wajib hukumnya bagi kaum wanita sebagaimana dinyatakan Allah pada pembukaan surat An Nur yaitu : “Inilah satu surah yang Kami turunkan kepada rasul dan Kami wajibkan menjalankan hukum-hukum syariat yang tersebut didalamnya. Dan Kami turunkan pula didalamnya keterangan-keterangan yang jelas, semoga kamu dapat mengingatnya”.

Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.

Perintah Allah diatas ditegaskan lagi oleh Nabi Muhammad S.A.W. dalam hadist beliau yang artinya : “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah cukup umur, tidak boleh dilihat seluruh anggota tubuhnya, kecuali ini dan ini, sambil rasulullah menunjuk muka dan kedua tapak tangannya”.

Sekarang kalau kita keliling diseluruh Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei, sedikit sekali kaum wanita Islam yang memakai kerudung kepala, umumnya hanya anak-anak gadis pesantren. Jumlah kaum wanita yang memakai kerudung kepala bisa dihitung dengan jari, tidak ada artinya dari jumlah penduduk Islam yang lebih kurang 180 juta.

Kalau begitu gambarannya, banyak sekali kaum wanita yang masuk neraka, cocok sekali dengan bunyi hadits dibawah ini, yang artinya sebagai berikut. : “Saya berdiri dimuka pintu soranga, tiba-tiba umumnya yang masuk ke soranga orang-orang miskin, sedangkan orang yang kaya-kaya masih tertahan, hanya saja bahagian mereka telah diperintahkan masuk neraka, dan aku berdiri di pintu neraka maka kebanyakan yang masuk neraka wanita.

Banyak kaum wanita yang masuk neraka, semata-mata karena didalam hidupnya tak mau memakai kerudung kepala atau Jilbab, didalam neraka akan mendapat siksaan yang berat sekali sebagai mana diceritakan Nabi Muhammad dalam hadits beliau yang artinya sebagai berikut. ; “Wanita yang akan digantung dengan rambutnya, sampai mendidih otak dikepalanya didalam neraka, ialah wanita-wanita yang memperlihatkan rambutnya kepada laki-laki yang bukan muhrimnya” Hadits diatas adalah bahagian akhir dari hadits nabi Muhammad yang cukup panjang, yang menceritakan berbagai macam siksa neraka yang diperlihatkan Allah waktu beliau pergi mikraj. Waktu beliau menceritakan nasib kaum wanita yang berat siksanya didalam neraka karena tak mau memakai kerudung kepala atau jilbab didalam hidupnya, beliau meneteskan air mata.

Begitulah Nabi Muhammad S.A.W. menangisi nasib kaum wanita dari ummatnya nanti di akherat, tetapi sekarang kalau kaum wanita Islam disuruh memakai kerudung kepala, banyak alasannya ada yang mengatakan fanatika agama, sudah kuno tidak cocok dengan zaman, panas dan lain sebagainya. Sikap kaum wanita di zaman sekarang sungguh bertolak belakang dengan sikap kaum wanita di zaman dahulu diwaktu ayat kerudung kepala itu turun, sebagaimana diceritakan oleh Aisyah, istri Nabi Muhammad S.A.W. berikut ini : “telah berkata Aisyah : Mudah-mudahan Allah memberi rahmat atas perempuan-perempuan Muhajirat yang dahulu. Diwaktu Allah menurunkan ayat kerudung itu, mereka koyak kain-kain berlukis mereka yang belum dijahit, lalu mreka jadikan kerudung”.

Sikap wanita Islam di Medinah pada waktu turunnya ayat kerudung itu, betul-betul cocok dengan seorang pribadi beriman, sebagai yang digambarkan Allah didalam Al Qur’an, yaitu jika mereka mendengar ayat-ayat Allah dibacakan, mereka lalu berkata :”Kami mendengar dan kami patuh”.

Tetapi sekarang sikap sebagian wanita Islam, jika dibacakan ayat mengenai keharusan memamakai Jilbab, mereka berkata :”Kami mendengar tetapi kami ingkar. ” Kalau begitu sikap kaum wanita Islam terhadap ayat Jilbab ini, betul tidak cocok dengan pengakuannya kepada Allah didalam shalat yang berbunyi sebagai berikut:
“La syarikallahu wabidzalika ummirtu wa anna minal muslimin. ” Yang artinya “Tiada syarikat bagi Engkau dan aku mengaku seorang muslimah”

Seorang wanita yang mengaku dirinya seorang muslimah, yaitu tunduk dan patuh kepada seluruh perintah Allah, harus berpakaian muslimah didalam hidupnya, yaitu terdiri dari jilbab dan pakaian yang menutup seluruh anggota tubuhnya, berlengan panjang sampai pergelangan tangannya dan memakai rok yang menutup sampai mata kakinya. Kalau mereka tidak berpakaian seperti diatas, mereka bukan disebut wanita muslimah. Jadi pengakuannya didalam shalat yang berbunyi :”Aku mengaku seorang muslimah” adalah kosong, dusta kepada Allah.

Seseorang yang bersumpah palsu saja dimuka pengadilan adalah berat hukumannya, apalagi seseorang yang berjanji palsu dihadapan Allah, tentu berat hukumannya didalam neraka, yaitu sampai digantung dengan rambutnya hingga mendidih otaknya.

Kaum wanita menyangka bahwa tidak memakai jilbab adalah dosa kecil yang tertutup dengan pahala yang banyak dari shalat, puasa, zakat dan haji yang mereka lakukan. Ini adalah cara berpikir yang salah harus diluruskan. Kaum wanita yang tak memakai jilbab, tidak saja telah berdosa besar kepada Allah, tetapi telah hapus seluruh pahala amal ibadahnya sebagai bunyi surat Al Maidah ayat 5 baris terakhir yang artinya :”… . . Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan diakhirat dia termasuk orang-orang yang merugi

Rizki Febriansyah arbz_1990@yahoo.co.id